Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles, Amerika Serikat, menyatakan kolektor wine asal Indonesia yang ditangkap FBI, Rudy Kurniawan tidak meminta bantuan hukum dari pemerintah Indonesia. Pihak Rudy menyatakan dirinya sudah memiliki pengacara untuk kasusnya tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh KJRI di Los Angeles, Hadi Martono kepada pers, Senin malam (23/03). Namun, meski Rudy sudah memiliki pengacara, KJRI tetap melakukan pemantauan dan koordinasi soal kasus yang menimpanya tersebut.
“Karena dia sanggup dan telah menunjuk pengacara handalnya, KJRI telah meminta kepada RK agar memberitahukan kepada pengacaranya agar berkoordinasi dengan KJRI bila sewaktu-waktu dibutuhkan," ujar Hadi.
Hadi bilang, KJRI terus berusaha memonitor jalannya persidangan. Karena itu, pihak Rudy juga diminta kooperatif. "Agar mengizinkan KJRI memonitor jalannya persidangan," imbuh Hadi.
Seperti diberitakan, Rudy ditangkap oleh agen FBI yang berbasis di New York, yang fokus pada kejahatan-kejahatan yang melibatkan seni, barang-barang antik dan koleksi-koleksi lainnya. Rudy ditahan pada Kamis (08/03) waktu Amerika Serikat. Dia ditahan atas tuduhan mencoba menjual anggur palsu, yang jika asli, akan bernilai sekitar US$ 1,3 juta.
Rudy yang tinggal di Arcadia, California, juga dituduh melakukan kecurangan dalam mendapatkan pinjaman jutaan dolar untuk membiayai apa yang disebut jaksa sebagai 'gaya hidup tingkat tingginya'.
Rudy pernah menjual anggur-anggur yang total harganya mencapai US$ 35 juta pada tahun 2006. Penangkapan Rudy terjadi setelah adanya tuduhan penipuan yang diajukan ke pengadilan federal di New York. Para jaksa di kantor kejaksaan di Manhattan rencananya akan mengirimkan Rudy ke New York dalam beberapa hari mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved