Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dalam kategori pergerakan saham yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA). Status itu ditetapkan BEI pasca anjloknya harga saham tersebut hingga 45,6 persen atau 105 poin dalam 2 pekan terakhir.
Kepada pers, Jumat (30/10), Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy menegaskan, status itu ditetapkan BEI sebagai bentuk peringatan waspada kepada investor pasca anjloknya saham emiten tambang itu hingga menyentuh batas level minimal yang boleh diperdagangkan.
Penetapan status UMA tak lepas dari anjloknya harga saham SIAP yang terjadi sejak Jumat (23/10) pekan lalu. "Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa,” ujar Irvan.
Pada Jumat (23/10) lalu, saham SIAP dibuka pada harga 230 per lembar, sebelum ditutup melemah 37 poin atau minus 16 persen di level Rp193 per lembar saham.
Sejak saat itu, harga saham SIAP terjun bebas hingga menyentuh level Rp125 per lembar saham pada hari ini, Jumat (30/10) atau sudah anjlok 45,6 persen atau 105 poin dalam 2 pekan terakhir.
BEI menghimbau investor untuk mencermati kinerja emiten dengan menelusuri laporan kinerja dan keterbukaan informasi perseroan. Hal ini dinilai penting agar investor dapat mengetahui kondisi fundamental keuangan perusahaan lebih rinci sebelum mengoleksi sahamnya.
Selain itu, Irvan juga meminta investor mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rekomendasi lainnya, lanjut Irvan, pelaku pasar modal diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tandas Irvan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved