Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Revisi perpres yang diteken 17 September lalu itu, untuk mendukung penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75 persen dari total luas kebutuhan tanah, dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 36 Tahun 2005.
Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75 persen dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014. Guna mendukung agar Perpres tersebut dapat diimplementasikan, diatur pula bahwa izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Gubernur dalam rangka pengadaan tanah proyek-proyek pengadaan tanah yang capaiannya telah mencapai 75 persen tersebut dIperpanjang sampai dengan 31 Desember 2015.
Apabila sampai dengan 31 Desember 2015, pengadaan tanah yang telah diperpanjang tersebut belum selesai dilaksanakan, maka sisa tanah yang belum diselesaikan, pengadaannya diselesaikan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012,.
Perubahan ketentuan tersebut diperlukan sehubungan dengan adanya beberapa proyek infrastruktur strategis yang pembebasan lahannya telah mencapai atau hampir mencapai 75 persen dari luas kebutuhan lahan, namun diakhir 2014 diperkirakan tidak akan mencapai 100 persen (misalnya pembangunan jalan tol trans Jawa dan jalan tol non trans Jawa).
Dengan terbitnya Perpres Nomor 99 Tahun 2014, diharapkan pembangunan-pembangunan infrastruktur strategis yang telah menjadi prioritas pembangunan dapat tetap dilanjutkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved