Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan adanya 3 modus pidana perikanan yang selama ini terjadi dalam penangkapan ikan. Ketiga modus tersebut ditemukannya, sat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Benoa, Bali, beberapa waktu lalu.
Kepada pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (29/08), Susi menjelaskan, modus pertama yang kerap dilakukan adalah dengan kapal meminjam dokumen izin penangkapan milik kapal lain.
Kapal ikan tersebut meminjam dokumen karena sudah tidak memiliki izin menangkap ikan. “Modus ini untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin bisa menangkap ikan," ujar Susi yang saat sidak ke Pelabuhan Benoa, didampingi Satgas 115.
Modus lainnya, adalah modus ganti baju. Caranya, kapal-kapal bekas asing, mengubah kapal mereka agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri. Susi menyebut, kapal berbadan besi tersebut sengaja dilapisi dengan kayu. “Setidaknya 27 kapal ditemukan menggunakan modus ini saat sidak dilakukan,” terang dia.
Adapun modus ketiga, kapal eks asing ke luar dari wilayah Indonesia tanpa deregistrasi. Pemilik kapal eks asing beralasan kapal tersebut akan dijual di luar negeri dan deregistrasi dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan.
“Jadi kapal pulang kampung tanpa deregistrasi, modus ini karena pemilik kapal tidak bisa memenuhi syarat deregistrasi antara lain validitas legalitas dokumen kapal," tegas Susi.
Susi curiga, kapal ikan eks asing tersebut tidak akan bisa keluar tanpa adanya bantuan dari oknum birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menyeret oknum tersebut ke ranah pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved