Hari ini, Kamis (10/04), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Ahmad Jauhari.
Pembacaan putusan ini terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan Kitab Suci Alquran di Kemenag. "Siap, saya harap hakim objektif," kata Jauhari di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jauhari mengaku dirinya hanya korban dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Jauhari menyatakan dirinya berani membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag. "Saya punya keberanian mengungkap."
Sebelumnya, Senin (17/03) lalu. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Alquran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Ahmad Jauhari dengan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menilai perbuatanJauhari merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved