Muhtar Ependy, pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochhtar dan diduga mengelola uang puluhan miliar milik Akil mempunyai rekening di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta. Sejak menjadi nasabah BPD itu 10 Mei 2013, Muhtar bolak-balik menyetor dan menitipkan uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/03). "Pada tanggal 20 Mei 2013, Pak Muhtar setor Rp4 miliar," terang Iwan.
Uang yang disetor ini bagian dari duit Muhtar yang dititipkan melalui Iwan pada 16 Mei 2013. "Uang dalam bentuk rupiah sekitar Rp12 miliar. Sedangkan dalam bentuk USD, totalnya berkisar Rp3 miliar," terang dia.
Duit titipan ini disimpan Iwan dalam brankas bank. Pada 20 Mei, Muhtar mengambilnya dan menyetor ke rekening miliknya sebesar Rp4 miliar. Uang yang disetor lalu ditransfer melalui RTGS ke rekening CV Ratu Samagat di Kalbar, milik istri Akil, Ratu Rita.
Sedangkan duit Rp7,5 miliar bagian dari duit Rp15 miliar yang disetor, diambil Muhtar langsung ke kantor BPD Kalbar cabang Jakart. "Sisa duit Rp3,5 miliar kadang-kadang diambil Pak Muhtar, disetor lagi. Diambil lagi, disetor lagi ke tabunganya," jelas Iwan.
Menurut Iwan, penyetoran terpisah dengan besaran Rp400 juta yang dilakukan atas perintah Muhtar kepadanya. Selain duit total Rp15 miliar, pada 8 Juli 2013, Muhtar kembali menyetor Rp450 juta. "Hari itu juga Pak Muhtar buka tabungan kedua dengan setoran awal Rp200 ribu. Saat itu Pak Muhtar sampaikan sore akan setor uang lagi," terang dia.
Pada sore harinya, 2 orang utusan Muhtar datang ke kantor BPD Kalbar membawa uang Rp10 miliar. Namun Iwan mengaku lupa siapa 2 orang pembawa uang yang kala itu datang.
Tentang asal usul uang yang dititipkan itu, Iwan mengatakan, Muhtar mengaku uang puluhan miliar itu berasal dari hasil usahanya. "Pak Muhtar punya usaha atribut pilkada, arwana dan showroom," tandas Iwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved