Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap Kartono, tersangka dugaan korupsi penjualan aset Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD). Kartono yang berprofesi sebagai notaris itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
"Diinformasikan bahwa perkara penjualan aset PPD, ditahan Kartono selaku notaris di rutan Cipinang sejak hari ini," terang Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo, kepada pers, Senin (24/03).
Dalam kasus ini, 2 mantan pejabat PPD yaitu mantan Direktur Operasional Hendarko Hudoyo dan mantan Direktur Keuangan Asep Kusnan telah lebih dulu ditahan oleh Kejari Jakarta Timur. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PPD Depo B, C, H, dan K senilai Rp222 miliar pada tahun 2006 lalu. Keduanya berdalih penjualan aset itu guna menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Namun ternyata hasil penjualan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sementara, hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP sebesar Rp7,5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved