Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta tak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang perkara suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Anis hanya mengirimkan surat yang menyatakan dirinya tengah berada di luar kota.
Kamis (24/10), sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria datang mengantarkan surat kepada Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pria itu menyerahkan surat dari DPP PKS yang menyatakan Anis tidak bisa hadir. “Ada kurir bernama Rio, mengantarkan surat bahwa Anis Matta tidak bisa hadir," ujar Jaksa Guntur Ferry.
Jaksa tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Anis absen di persidangan. Menurutnya, hal tersebut akan segera disampaikan kepada majelis hakim ketika persidangan sudah dimulai. “Tertulisnya sedang berada di luar kota," ujarnya singkat.
Anis sebelumnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi di sidang Ahmad Fathanah. Kala itu eks Sekjen PKS ini juga sempat berhalangan hadir, hingga baru bisa datang 2 pekan kemudian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved