Terkait penangkapan dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno serta Berty dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung Polri dalam pengungkapan kasus suap dan pencucian uang.
"Kalau ada petugas pajak dan wajib pajak yang mencoba melakukan korupsi melalui suap- menyuap untuk melakukan 'mark down' atau penyimpangan restitusi pajak tentu harus kita berantas bersama," ungkap Agus Santoso, Wakil Ketua PPATK kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno yang diduga menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Berty, Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP) dalam pengurusan restitusi pajak senilai Rp21 miliar.
Kata Agus, pengungkapan tak cukup hanya terhadap orang yang memberi dan menerima suap, tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam aliran pencucian uang. "Siapa pemberi suap, kepada siapa saja, sudah berapa lama suap itu berjalan, harus diungkap."
"Target penerimaan pajak itu sangat dominan untuk bisa memenuhi biaya pembangunan. Oleh karena itu harus dijaga agar target penerimaan pajak bisa diterima 100 persen," urai Agus seraya menjelaskan bahwa sektor pajak merupakan perhatian PPATK, mengingat 70 persen atau sekitar Rp 1.200 triliun dari total APBN senilai Rp 1.600 triliun penerimaan negara berasal dari sektor pajak.
PPATK, jelas Agus kerap melaporkan kasus dugaan aliran dana mencurigakan ke Polri dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk upaya pencucian uang yang melibatkan rekening pegawai pajak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved