Hari ini, Rabu (27/11), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Pak Luthfi Hasan sehat dan siap menjalani sidang tuntutan," kata pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf.
Surat tuntutan akan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Muhibuddin dengan anggotanya Rini Triningsih, Ferry Guntur Fahtar dan Wawan Yunarwanto.
Jaksa KPK mendakwa Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah menerima uang dengan total Rp1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Uang tersebutmerupakan imbalan dari total keseluruhan Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
Sebelumnya, majelis hakim tipikor sudah memvonis terdakwa Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Fathanah juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan Fathanah, majelis hakim tipikor memaparkan fakta hukum bahwa suap pengurusan pengajuan kuota impor daging ini bermula ketika Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman meminta bantuan Fathanah dalam permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.
Selanjutnya Fathanah pada 28 Desember 2012 mengenalkan Maria Elizabeth dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat anggota DPR di Restoran Angus Steak Chase Plaza, Jakarta. Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
Luthfi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan membantu penambahan kuota PT Indoguna Utama menjadi 10.000 ton. Luthfi Hasan juga menyanggupi akan mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved