Pagi ini, Senin (12/03) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan melanjutkan sidang kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Agenda sidang kali ini yang akan dimulai pulul 09.00 WIB dengan mendengarkan sejumlah saksi meringankan dari kubu mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Namun, siapa-siapa yang akan bersaksi masih belum diketahui, karena penasehat hukum Nazar menolak menyebutkan nama-nama saksi tersebut. "Rahasia, tunggu saja nanti," ujar Elza Syarief, salah seorang penasehat hukum nazar kepada pers Senin (12/03).
Seperti diketahui, Muhammad Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris, sebesar Rp4,675 milliar. Nazaruddin dan PT DGI, menurut jaksa penuntut Umum (JPU), sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen, dari total nilai proyek wisma, Rp191 miliar.
Selain itu, JPU juga menyatakan, Nazaruddin sebagai penyelenggara negara patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha Permai Grup.
Atas perbuatan Muhammad Nazaruddin itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, dengan ancaman Pidana selama 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved