Terdakwa perkara korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Teuku Bagus Mokhamad Noor, meminta majelis hakim memutus hukuman ringan terhadap eks Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu.
"Kami memohon kepada majelis hakim, agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya," kata penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/06).
Menurut Haryo, keringanan hukuman ini dimohonkan karena Teuku Bagus sudah bersikap kooperatif pada proses penyidikan dan saat menjalani persidangan di pengadilan. Selain itu Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang Rp4,532 miliar yang dianggap jaksa menjadi bagian kerugian keuangan negara. "Uang tersebut telah terdakwa kembalikan seluruhnya ke KPK," kata Haryo.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Teuku Bagus dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp407,5 juta. Menurut jaksa, berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp 4,53 miliar. Dana tersebut berasal dari pembayaran proyek P3SON di Hambalang, Bogor yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.
Teuku Bagus juga dianggap terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.
Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika dianggap secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18% yang diminta melalui Choel Mallarangeng.
© Copyright 2024, All Rights Reserved