Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, di Jakarta, Selasa (19/20), menegaskan kembali bahwa Polri menghentikan perpanjangan dan atau mengeluarkan izin pemakaian, serta kepemilikan senjata api.
Langkah itu, menurut Sisno, ditempuh lantaran terjadinya berbagai penyimpangan yang dilakukan pemiliknya atas izin tersebut. Sejumlah penyimpangan itu, katanya, antara lain menyangkut pengurusan izin tidak dilakukan oleh pemiliknya sendiri, melainkan melalui agen, sehingga kesulitan untuk pengecekan identitas yang akurat.
Penyimpangan juga terjadi terhadap pemilik senjata api yang tidak memperpanjang izin atau lalai dalam mengurus izin kepemilikannya.
Kini senjata api yang sudah disimpan di gudang Polda dan Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), menurut dia, sebanyak 4.759 pucuk senjata dari total 17.516 pucuk senjata yang terdaftar maupun habis perizinannya.
Kapolri Jenderal Sutanto juga pernah menegaskan bahwa Polri tidak akan memperpanjang, apalagi memberi izin penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil dengan alasan apa pun. Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Sisno menambahkan, seluruh senjata api yang kini dikuasai sipil harus ditarik kembali atau diserahkan kepada Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved