Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah merilis hasil penyelidikan terhadap proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, di mana ditemukan adanya pelanggaran HAM. Penyidik Bareskrim melayangkan somasi atas hasil penyelidikan itu karena menganggap nama baikknya telah dicemarkan.
"Ya saya mewakili para penyidik Bareskrim melayangkan surat somasi kepada Komnas HAM karena telah melakukan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum dari penyidik Bareskrim, Frederich Yunadi kepada pers di Jakarta, Sabtu (07/03). Frederict juga merupakan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan yang menggugat KPK ke praperadilan.
Seperti diketahui, BW ditangkap penyidik Bareskrim pada 23 Januari lalu, terkait perkara mengarahkan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM yang menyelidiki proses penangkapan itu menyatakan, menemukan adanya pelanggaran HAM dalam proses penangkapan itu.
Dikatakan Frederich, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa. Yang diperbolehkan, ujar dia, melapor ke atasan langsung dari para penyidik Bareskrim ini. "Itu kan confidential. Kami meminta Komnas HAM untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf di media massa," ujar Frederich.
Frederich mengatakan surat somasi sudah dilayangkan ke Komnas HAM sekitar sebulan lalu. Sampai saat ini dia belum menerima balasan. "Belum ada. Mereka meremehkan. Kalau memang tidak ada iktikad dari mereka, biar nanti penyidik Polda Metro yang menyidik. Jangan salahkan kami," ujar Frederich.
© Copyright 2024, All Rights Reserved