Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengizinkan pejabat Pemerintah Provinsi Banten menemui Gubernur Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu, Atut meneken 17 dokumen. Namun Atut tidak meneken surat pelimpahan kewenangan Gubernur Banten kepada Wagub Rano Karno.
"Pelimpahan kewenangan tersebut terkait hak gubernur, jadi tidak boleh maksa dong,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir di Aula Setda Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima Curug, Serang, Kamis (23/01).
Samsir menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung Selasa (21/01) lalu. Pertemuan itu untuk meminta Atut menandatangani sejumlah dokumen terkait roda pemerintahan Provinsi Banten. Pada kesempatan itu baru 17 dokumen yang ditandatangani oleh Atut.
Meski pun Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan imbauan soal pelimpahan tersebut, namun Atut tidak mau menandatangani surat pelimpahan kewenangan Gubernur Banten kepada Wagub Rano Karno.
“Intinya Ibu Gubernur berpesan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Oleh karena itu, Ibu Gubernur siap untuk menandatangani dokumen-dokumen penting. Tentu saja, terlebih dahulu saya sampaikan terkait dasar hukum. Selagi saya bisa menjelaskan dasar hukum dan urgensinya, Ibu gubernur langsung menyetujui untuk menandatangani,” kata Samsir.
Menurut Samsir, karena memang waktu bertemunya terbatas. Dokumen yang belum ditandatangani akan diajukan lagi pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved