Wakil Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut permasalahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai. Kemenkum telah bertemu dengan KPK untuk menemukan kesepahaman dan upaya pemberantasan korupsi.
"KUHAP dan KUHP ya sudah ketemu dengan KPK, sudah ada persamaan paham. Yang didahulukan KUHP, yang jelas sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Sudah selesai," jelas Denny kepada pers, Senin (24/03).
Denny menjelaskan, pertemuan tersebut digelar pada pekan lalu. Pihak KPK datang ke kantor Kemenkum HAM untuk menyamakan persepsi terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Kan ketemu kemarin dengan BW (Bambang Widjojanto), nggak ada masalah. Kita samakan persepsi sejalan dengan upaya luar biasa memberantas korupsi. BW-nya udah ke sini, minggu lalu," tandas Denny.
© Copyright 2024, All Rights Reserved