Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap pengusaha Gulat Manurung. Ia didakwa bersalah menyuap Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan hutan lindung. Jaksa juha menuntut terdakwa membayar denda Rp150 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (05/02).
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar Jaksa.
Perbuatan Gulat itu dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih.
Sidang selanjutkan dijadwalkan digelar 12 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengar nota pembelaan terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved