Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang anak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang bernama Riki Januar Ananda dan Aries Adhitya Shafitri, hari ini, Jumat (22/08). Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni, Mulyana selaku pegawai administrasi PT Promic International. Ia juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama. “Sama. Diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus suap penanganan sengketa Pilkada Palembang yang menjerat Romi dan Maysitoh, merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan sejumlah Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diotaki Akil Mochtar.
Romi diduga memberikan suap melalui istrinya Masyitoh dalam upaya memenangkan sengketa di MK. Pasangan suami istri ini juga dijerat dengan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Romi maupun Masyitoh dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved