Mahkamah Konstitusi (MK) kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Zainal Mochtar Hoesein oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen MK. Mantan panitera MK tersebut akan mendapat bantuan hukum dari MK, lembaga tempatnya bekerja.
Rencana bantuan hukum tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD usai acara pembacaan sumpah dirinya sebagai Ketua MK periode 2011-2014 di Jakarta, Senin (22/08). “Pada saatnya, kami akan berikan bantuan hukum," ujar Mahfud.
Dengan berterang, Mahfud mengaku kecewa dengan arah penyidikan Polri yang menetapkan mantan Panitera MK tersebut sebagai tersangka. “Penetapan Zaenal aneh, karena kerjanya buat surat, sehingga surat yang palsu itu tidak pernah disampaikan, dikonsep tetapi tidak penah disampaikan.”
Dijelaskan Mahfud, surat yang dikonsep Zaenal telah dibatalkan. Namun oleh mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan konsep tersebut direkayasa dengan memintai tanda tangan Zaenal dan dicetaknya. “Zaenal sebagai pelapor karena tanda tangannya merasa dipalsukan kok malah jadi tersangka," ujar Mahfud mempertanyakan.
Mahfud menjelaskan bahwa Zaenal telah membuat surat asli yang telah dikonsultasikan dengan dirinya pada 17 Agustus 2009 dan telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, sambung Mahfud, dirinya bersama Hakim Konstitusi Harjono bersiap menjadi saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein dalam kasus surat palsu ini. “Saya bersama pak Haryono bersedia menjadi saksi yang meringankan bagi Zaenal karena untuk kasus ini. Memang dia yang melaporkan ke saya terjadi pemalsuan dan dia berinisiatif," katanya.
Meski kecewa dengan penetapan Zaenal sebagai tersangka, Mahfud masih berharap Polri untuk merekonstruksi kasus ini agar semua orang serta logika umum dapat menemukan aktor intelektualnya.
“Polisi cukup cerdik merekonstruksi kasus ini agar diketahui bahwa si A dan B adalah aktor intelektual dan pelaku utama yang tidak bisa menghindar dan itu dari logika umum. Polisi hanya cerdik saja menunggu momentum," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved