Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi kian menemukan titik terang. Setidaknya, Polri sudah menemukan salah satu konseptor pembuat surat palsu tersebut. Adalah tersangka mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein yang diduga kuat sebagai konseptornya.
"Ada peran Bapak Zaenal dalam mengkonsep surat dikomputer, dengan saudara Faiz yang kemudian mengetiknya. Dari hasil gelar internal, terlihat adanya unsur bahwa beliau menghendaki adanya suara penambahan," ungkap Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kabagpenum Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/08).
Seperti apa peran Zainal? Zaenal menyetujui adanya pembuatan redaksi dalam surat palsu itu. Indikasi tersebut membuat kuat dugaan kalau Zaenal memang pihak yang ikut terkait. "Ada unsur menghendaki redaksinya. Yaitu redaksi penambahan suara," jelas Boy.
Dalam proses pembuatan surat, Zaenal terindikasi memerintahkan Faiz untuk mengetik surat. Penyidik Polri juga merujuk hasil investigasi internal dari MK. "Terlihat temuannya seperti itu," ujarnya.
Menurut Boy, pemeriksaan terhadap Zaenal masih berlangsung. Terkait soal penahanan Zainal, Kabagpenum Polri hanya menjawab: "Belum sampai pada ditahan.".
Seperti diketahui, dalam kasus surat palsu MK, selain Zaenal, polisi telah menetapkan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK sebagai tersangka. Kedua tersangka dari MK itu dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.
Dampak dari pemalsuan tersebut, perolehan suara bagi Dewie Yasin Limpo, caleg partai Hanura jadi bertambah.
Selain Zaenal, Masyhuri, nama-nama yang dikaitkan dalam pemalsuan surat MK adalah Andi Nurpati, Arsyad Sanusi, Neshawati dan Dewie Yasin Limpo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved