Bupati Magetan Drs Saleh Muljono MM, Senin (4/6) pukul 18.15 WIB, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selanjutnya Saleh dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan. Bupati Magetan ini disangka melakukan korupsi dana APBD Magetan 2003-2004 senilai Rp7 miliar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Kejati Jatim menerima pelimpahan tersangka perkara korupsi dana APBD Magetan 2003-2005 senilai Rp7 miliar itu dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Saleh Muljono yang sempat mangkir dalam dua kali pemanggilan polisi untuk dilimpahkan ke Kejati Jatim. Akhirnya pada Senin, (4/6) sekitar pukul 13.00 WIB Muljono tiba di Satuan Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim, lalu bersama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Magetan itu dikirim ke Kejati Jatim.
Namun, bupati yang didampingi pengacaranya Achmad Rifai SH itu sempat tidak turun dari mobil Toyota Alphard B-8213 selama hampir satu jam, kecuali pengacaranya yang menyelesaikan urusan administrasi pelimpahan di Pidkor. Setelah urusan administrasi pelimpahan usai, Saleh Muljono akhirnya masuk ke ruang Pidkor Polda Jatim pada pukul 14.15 WIB, kemudian selang 15 menit pun keluar dan dibawa penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
"Saya siap (kalau ditahan), tapi apa pun yang terjadi, saya nggak merasa bersalah, karena itu saya ke Jakarta minta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung," kata Muljono, sesaat keluar dari ruang Pidkor Polda Jatim.
Senada dengan itu, pengacara bupati, Achmad Rifai SH mengaku dirinya merasa kliennya tidak bersalah. Untuk itu kliennya datang memenuhi panggilan polisi untuk dilimpahkan ke Kejati guna menunjukkan iktikad baik.
"Kalau klien saya tidak datang sebanyak dua kali, karena klien saya memang ada acara dengan deputi Kantor Kementerian PAN (Penertiban Aparatur Negara)," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim AKBP Pudji Astuti MM.
Menurut dia, tuduhan "mark up" terhadap kliennya tidak benar karena temuan saksi ahli ITS tentang adanya penyimpangan Rp7 miliar dari proyek gedung DPRD dan gedung serbaguna Pemkab Magetan senilai Rp38,4 miliar itu kekeliruan fatal.
"Saksi ahli ITS menghitung proyek yang dibangun tahun 2003 itu dengan analisa SNI yang menggunakan Keputusan Dirjen Cipta Marga Nomor 295/KPTS/CK/1997, padahal keputusan itu sudah tak berlaku lagi sesuai Kepmen Kimpraswill Nomor 332/KPTS/M/2002," ucapnya.
Namun, katanya, Kepmen Kimpraswil itu belum memutuskan pemberlakuan analisa SNI, sehingga pembangunan proyek yang ada itu menggunakan analisa BOW (ketentuan PU era Belanda) dan Keppres 18/2002. Ketika dikonfirmasi alasan penahanan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi SH MH menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena alasan formil dan materiil sudah terpenuhi.
Bupati Magetan menjadi tersangka dalam kasus itu bersama dua tersangka lain, yakni Kadis PU Ir Samsul Hadi dan Kasubdin PU Gimin BE selaku pimpinan proyek (Pimpro) untuk pembangunan gedung senilai Rp35.948.500.000. Kedua tersangka sudah ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved