Hari ini, Kamis (25/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 saksi dari perusahaan swasta. Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari (RIW).
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, mereka yang dipanggil penyidik antara lain, Pengurus PT Galih Medan Persada Suryana, Pengurus PT Surya Mega Jaya Sarwani, Pengurus PT Wirdha Mandiri H Wahab dan Pengurus PT Raka Utama Tjance.
Selanjutnya, Pengurus PT Bintang Arraffa Karya, Pengurus PT Sinar Intan Papua Permai Mujiono, Pengurus PT Asta Rekayasa Unggul Hartowo, Pengurus PT Tambuna Siswanto dan Roni Fauzan.
“Mereka diperiksa untuk kasus TPPU dengan tersangka RIW. untuk menelurusi sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin telah menerima sekitar Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
KPK juga tengah melacak sejumlah aset milik Rita. KPK telah mendapat petunjuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait semua transaksi Rita.
KPK juga te;ah menyita sejumlah aset milik Rita. Aset yang disita terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur serta puluhan tas bermerek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved