Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo, hari ini, Rabu (08/10). Ia dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Rabu (08/10).
Seperti diberitakan, Nazar diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin.
Dia menyatakan Grup Permai memborong saham Garuda senilai total Rp300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh 5 perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.
Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved