Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta agar revisi Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), memuat pula tentang aturan peralihan. Dengan demikian, UU tersebut dapat langsung diterapkan usai Pemilu Presiden 2019 mendatang.
“Ada pikiran hanya menambah beberapa, misalnya oke pimpinan sekarang sekian, sekian, sekian, tapi pemilu depan langsung proporsional. Jadi buatlah peraturan peralihan, jadi lengkap dia," kata Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (25/01).
Yasona meyakini, pembahasan tentang pasal peralihan ini tak membutuhkan waktu yang panjang.
Ia meyakini, pembahasan tentang aturan peralihan akan semakin alot jika dibahas usai Pemilu 2019 nanti, karena akan ada tarik menarik kepentingan antar parpol.
“Kan selalu persoalan kita ini kan di MD3 dia dibahas setelah pemilunya. Itu kan berantakan. Kita selesaikan secara tuntas dan paripurna. Karena hanya sedikit kok," ujar Yassona.
Pemerintah saat ini dalam posisi menunggu kesepakatan antar-parpol di parlemen. Adapun hasil dari kesepakatan akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah.
Yassona tak ingin kejadian pemilu 2014 terulang, dimana partai pemenang pemilu tidak memperoleh kursi di pimpinan di DPR.
“Inikan isu yang ada faktor keadilan ada salah satu partai politik itu kecelakaan sejarah lah. Di mana pun di dunia ini yang namanya hasil pemilu representasi seluruhnya dan harus terlihat juga di parlemen," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved