Langkah Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra melaporkan balik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki atas dugaan penunjukan langsung pengadaan alat penyadap disesalkan berbagai pihak. Kantor Kepresidenan pun memberikan klarifikasi.
Sekretaris Kabinet (Sekab) Sudi Silalahi, didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Senin (19/2), menggelar jumpa pers. Sekab menjelaskan disposisi persetujuan yang diberikan Presiden kepada KPK terhadap penunjukan langsung pengadaan alat penyadap didasarkan pada saran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.
Saran tersebut diberikan kepada Presiden setelah Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK. Saran kepada Presiden Yudhoyono disampaikan melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10//2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.
"Ada kesan seolah-olah Presiden memberikan persetujuan itu tidak berdasar, padahal beliau memberikan persetujuan berdasarkan undang-undang. Kemudian, beliau juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 atas rekomendasi dan saran Mensesneg," ungkap Sudi.
Seperti diketahui, sehari setelah diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan korupsi alat pemindai sidik jari di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar, Yusril melaporkan balik Ketua KPK yang menunjuk langsung pengusaha untuk penyediaan alat penyadap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved