Keberhasilan Indonesia dalam menangani pekerja anak dipuji dalam Sidang ILC. Malah, hal itu menjadi model proyek penanganan kasus-kasus pekerja anak di dunia. Organisasi buruh se-dunia (ILO) memandang UU dan aturan tentang ketenagakerjaan di Indonesia dipandang cukup lengkap mengatur tentang ketentuan pekerja anak.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Myra M. Hanartani mengungkapkan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis (17/06).
Myra ditunjuk sebagai panelis dalam satu sidang mengenai pekerja anak, yang berlangsung kemarin, mewakili Asia Pasific. Di hadapan peserta, Myra menyampaikan bahwa komitmen kuat pemerintah merupakan kunci utama keberhasilan tersebut. "Pemerintah secara konsisten berusaha menjalankan UU 13/2004, yang di dalamnya diatur mengenai ketentuan pekerja anak."
Menurut Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak dicapai dengan mudah. Atas dukungan semua pihak, terutama pengusaha dan pekerja, pemerintah telah menarik banyak pekerja anak dari tempat kerjanya untuk disekolahkan.
"Kita patut bangga, Indonesia mewakili Asia Pesifik, dan keberhasilan kita dijadikan model dalam menangani kasus-kasus pekerja anak di dunia," kata Ketua Umum PKB itu.
Deli Serdang
Ratusan anak-anak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, beberapa hari lalu. Mereka menggelar pawai mendesak penghapusan pekerja anak di Tanah Air. Mereka mengusung sejumlah poster bertulisakan antara lain: “Jangan Jadikan Anak Sebagai Objek Pencari Nafkah”, “Jangan Libatkan Anak pada Pekerjaan Terburuk bagi Anak”, dan “Berikan Kesempatan Anak Mendapat Pendidikan.”
Kegiatan ini inisiatif Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) bersama International Labour Organization (ILO) dan beberapa lembaga lainnya. Koordinator Program Divisi informasi dan Advokasi KKSP Nurhamidah menyatakan, peringatan ini, salah satu upaya kampanye menghapuskan pekerja anak di Indonesia.
“Deli Serdang termasuk yang mendapat perhatian karena ada persoalan pekerja anak yang perlu mendapat penanganan serius. Kita berharap Deli Serdang menjadi salah satu kabupaten yang bebas pekerja anak,” kata Nurhamidah.
Pawai yang menempuh jarak 2 kilometer itu, dimulai dari Kantor Camat Percut Sei Tuan menuju Lapangan Reformasi, Bandar Klippa. Sepanjang perjalanan mereka membagikan selebaran dan brosur yang mengajak masyarakat membantu menghapuskan pekerja anak di Indonesia.
Nurhamidah mencatat, di Deli Serdang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi berbagai sektor, seperti perkebunan, perikanan, industri, hiburan, hingga eksploitasi seksual komersial. Sejauh ini upaya untuk menghapus bentuk pekerjaan terburuk bagi anak tersebut terus dilakukan berbagai pihak, terutama kalangan pemerhati masalah anak dan pemerintah setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved