Presiden Joko Widodo telah mengirim surat permintaan pertimbangan perubahan kementerian ke pimpinan Dewan Pewakilan Rakyat (DPR). Ada sejumlah kementerian yang diubah namanya, digabung, dan dipisah.
Surat Presiden telah diterima Pimpinan DPR, Rabu (22/10) siang tadi. Dalam surat tersebut, ada 6 perubahan yang disampaikan Presiden. Selain 6 perubahan ini, kementerian yang lain masih sama dengan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
"Surat ini nanti akan dibawa ke paripurna. Kita inginnya secepatnya, besok. Sekaligus untuk membahas alat kelengkapan dewan," terang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada pers, Rabu (22/10).
Taufik menyebut, 6 perubahan dalam kabinet yang dibentuk Jokowi-JK itu adalah;
1.Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat digabung menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
2. Menparekraf menjadi Menteri Pariwisata.
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipisah menjadi 2 yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
4. Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
5. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi jadi 2, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
6. Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved