Makin panjang saja daftar pejabat Bank Indonesia yang diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (21/04), giliran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ardhayadi Mitroatmodjo. Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, sampai delapan jam kemudian.
Kepada wartawan yang mewawancarainya usai pemeriksaan, Ardhayadi mengaku ditanya tentang aliran dana atas Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689 miliar kepada Bank Century. Mantan Direktur Pengawasan Bank II BI itu, tidak menjelaskan rinci tentang isi pemeriksaan. "Ya, diklarifikasi secara umum tentang FPJP saja."
Ardhayadi juga enggan menjelaskan ketika ditanya kelayakan Bank Century mendapat fasilitas suntikan dana tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa pejabat BI selevel Ardhayadi. Di antaranya, Budi Mulya, Muliaman D. Hadad, dan Budi Rochadi. KPK juga sudah "menyentuh" Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana.
Lainnya, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan BI Halim Alamsyah. Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century, Ahmad Fuad.
Di tingkat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengeluarkan dana untuk bailout Bank Century itu, juga sudah diperiksa KPK. Di antaranya, Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS, Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS, Poltak L. Tobing. Di luar itu, ada Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany.
© Copyright 2024, All Rights Reserved