Ismail dan Andik, dua bandar ganja dibekuk petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di salah satu rumah tersangka di Jalan Marga Satwa Rt 06/01 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 2,8 kilogram ganja kering dan dua ponsel.
"Kami masih terus melakukan pengembangan jaringan tersebut. Diduga, ganja tersebut berasal dari jaringan Aceh," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra, Minggu (17/10).
Kedua tersangka, memang sudah merupakan TO (Target Operasi) petugas. Keberadaan mereka tercium, berkat informasi warga yang menyebutkan di daerah tersebut terdapat bandar ganja. Di sana sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Tanpa membuang kesempatan, petugas melakukan penggerebekan dan meringkus kedua tersangka.
Dari dalam rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa tiga bungkus kertas berisi ganja kering, berat brutto 2,8 kilogram. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved