Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa Polres Sukabumi. Pemanggilan dilakukan setelah terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut pada 4 Desember 2024 lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa pemanggilan terhadap tiga perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi yang mencurigai aktivitas tambang menjadi salah satu pemicu bencana di daerah ini yang memakan belasan korban jiwa dan merusak ribuan rumah.
AKBP Samian berterima kasih atas informasi dari berbagai instansi, LSM, dan organisasi lainnya seperti Walhi mengenai dugaan pemicu bencana akibat aktivitas pertambangan tersebut. Informasi tersebut, kata dia, dijadikan dasar atau awal Polres Sukabumi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres menjelaskan bahwa pemanggilan tiga perusahaan tambang itu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan aktivitas mereka terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan yang menjadi pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor. Selain itu, pemanggilan terhadap mereka juga untuk mengetahui perizinan, kemudian tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepedulian lingkungan setelah atau proses menambang. Kendati demikian, investigasi lapangan tetap berjalan untuk menilai dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan.
Berdasarkan temuan dari tim investigasi Walhi di lapangan, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 dan 4 Desember 2024, terjadi karena kondisi kawasan hutan di wilayah Gunung Guha yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah telah terdegradasi.
Di tempat lain juga ditemukan kondisi hutan dan lingkungan yang sudah rusak akibat operasional tambang emas serta galian kuarsa untuk bahan baku semen. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved