Ya Tuhan, ternyata ada 3,6 juta jiwa pecandu narkoba di Indonesia, ini berarti 1,6 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 220 juta jiwa. Selain itu uang yang dihamburkan untuk mengkonsumsi narkoba mencapai Rp 29 triliun setiap tahunnya. Karena itu mulai saat ini seluruh masyarakat Indonesia harus mendapat informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga tidak menjadi pengguna narkoba.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Dukungan Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Drs Muji Waluyo kepada wartawan di sela-sela acara “advokasi bagi petugas Lapas dan warga binaan anak dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba gelap narkoba (P4GN) di Lapas Anak Medan, Selasa (8/5).
Karena itu, masih menurut Waluyo, demi menyelamatkan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, perlu adanya efek jera dengan menjatuhkan hukuman berat bagi banar maupun pabrikan narkoba. Kalau perlu mereka dihukum mati. Sedangkan terhadap, aparat hukum, Brigjen Pol Muji Waluyo mengingatkan jangan main-main dengan masalah narkoba dan mesti menjatuhkan hukuman sesuai fakta-fakta hukum yang ada.
Meski ada pihak yang meributkan soal penerapan hukuman mati dan meminta untuk segera dicabut, menurut Waluyo lebih jauh, secara pribadi ia menilai hukuman mati itu masih diperlukan. “Demi menyelamatkan bangsa dan negera dari bahaya narkoba, secara pribadi saya masih memandang perlu penerapan hukuman mati,” kata Waluyo dengan nada tegas.
Sementara itu Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Komjen Drs Made Mangku Pastika dalam sambutan tertulis yang dibacakan Muji Waluyo sekaligus membuka acara mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komitmen dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang tengah menjalani kehidupan sebagai warga binaan di Lapas.
Secara lebih khusus, kegiatan advokasi terpadu itu bertujuan memberikan keyakinan kepada seluruh warga binaan yang tengah menjalani pembinaan akibat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bahwa ancaman bahaya akibat narkoba yang pernah dialami masih akan senantiasa mengintai.
Menurut data kata Pastika, jumlah warga binaan yang dilaporkan hingga sampai April 2007, lebih dari 40 persennya adalah kasus narkoba. Dari 766 warga binaan, perbandingan antara pengedar dan pengguna untuk kasus narkoba adalah 318 pemakai.
Acara tersebut dihadiri Konsultan Ahli BNN yang mantan Duta Besar RI untuk Meksiko Komjen Purn Alwi Luthan, Ka Kanwil Depkum dan HAM Sumut Bambang Margono diwakili Kadiv Imigrasi Harsono Widodo, perwakilan dari Poldasu, Kejaksaan, PN Medan, Ka Lapas Anak Medan Badinsin SH, Kacab Rutan Pancurbatu Lukas Tarigan SH, Kabiro Hukum Pempropsu Ferlin Nainggolan SH, pengurus BNP Sumut seperti Kalitbang Drs Wirman L Tobing MA, para warga binaan dan undangan lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved