Empat unit kapal ikan nelayan asing berbendera Thailand kedapatan mencuri ikan di Perairan Selat Malaka sebelah timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keempat kapal yang ditangkap itu, KM Kasiasin I (80 GT), KM Kasiasin 2 (80 GT), KM Chayanon 1 (80 GT) dan KM Chayanon 2 (80 GT). Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 36 orang, terdiri dari 8 orang warga Thailand dan 28 orang Myanmar.
"Penangkapan tersebut, dilakukan Kapal Hiu 008, Kamis (17/7) sekitar pukul 17.20 WIB, saat operasi rutin yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman di Belawan, Sabtu (21/07).
Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pencurian ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Yakni pukat trawl dan kapal itu tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
"Penangkapan nelayan asing Thailand itu merupakan upaya serius KKP untuk terus memberantas kegiatan pencurian ikan, demi terjaganya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Syahrin.
Menurut Syahrin, pencurian ikan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Indonesia dan KKP selaku aparatur yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang selalu bertindak tegas dan serius dalam memberantas pencurian ikan.
“Untuk proses selanjutnya, terhadap keempat kapal berbendera Thailand akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan,” pungkas Syahrin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved