Mantan Menteri Tenaga Kerja pada era orde baru, Abdul Latief memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Agung. Latief yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, itu diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp328 miliar yang dipinjam Lativi.
Abdul Latief tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Latief yang mengenakan setelan lengkap dengan jaket hitam itu turun dari kendaraan sedan Volvo dan bergegas memasuki Gedung Bundar didampingi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dan Wakil Dirut Lativi, Harun Kuswardoyo. Ia menolak menjawab pertanyaan dari para wartawan yang menanti. Latief mengaku sedang sakit radang tenggorokan.
Selain Latief, tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp454 miliar itu, yaitu Dirut Lativi, Hasyim Sumijana, dan mantan Dirut Lativi, Usman Djafar, yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Latief telah dimintai keterangan pada 2 dan 14 Februari 2006 dan menyatakan dirinya siap bertanggungjawab dalam kasus kredit macet Bank Mandiri itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved