Rekomendasi Forum Rektor Indonesia bahwa UUD 1945 hasil amandemen belum sempurna diamini anggota Komisi III DPR Mahfud MD. UUD 1945 diakui lemah secara struktur dan isi. "Ada beberapa hal yang lemah, seperti adanya tumpang tindih dalam pasal-pasal, serta strukturnya yang kurang bagus dan acak-acakan. Dari sudut pandang ilmu konstitusi hal ini aneh," ujar mantan Menhan itu kepada pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pasal yang tumpah tindih, yaitu pasal 29 dengan pasal 28 yang mengatur tentang agama. Selain itu juga pasal 31 dengan pasal 28 tentang pendidikan. "Meski bab-nya berbeda tapi substansinya sama," kata Mahfud.
Sementara secara struktur dia mencontohkan pasal 28, yang secara materi isinya panjang sekali. "Ada satu kalimat tapi jadi panjang a-b-c-nya, kenapa tidak disistematisasi saja. Ini tambal sulam," ujarnya. Selain itu, kerancuan juga terdapat pada pasal mengenai kewenangan DPD. Menurutnya, sistem dua kamar yang dianggap negara ini tidak jelas dan hanya formalitas belaka. "Ini {sumir}, hanya formalitas. Sistem dikameral (dua kamar) ini harus dipertegas," katanya.
Sebelumnya Forum Rektor Indonesia yang terdiri dari puluhan rektor mengkaji UUD 1945 hasil amandemen dari segi hukum tata negara. Mereka merekomendasikan bahwa UUD 1945 tidak sempurna. (Bhm)
© Copyright 2024, All Rights Reserved