Kejaksaan Negeri Tangerang Kamis (15/5) siang memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba di Puspitek Serpong. Barang bukti yang dimusnakan itu berasal dari 656 perkara yang diadili dalam kurun waktu 2004-2007. Pemusnahan narkoba ini dihadiri Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 27.870 gram ganja, 6.911 gram heroin, shabu-shabu sebanyak 531.534 gram, ekstasi tablet sebanyak 11.036 butir, ekstasi bubuk 7.886 gram, deazepam bubuk 0,10160 gram, deazepam tablet 4.562 butir, lexotan serbuk 0,10706 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Godang Riyadi Siregar, mengatakan jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu menandakan sangat tingginya kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Tangerang. Kasus narkoba, lebih banyak dibandingkan dengan kasus kejahatan lainnya. "Satu banding satu," kata Godang.
Sementara itu, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mengatakan Banten saat ini menjadi wilayah yang paling diminati oleh para pelaku bisnis narkoba. Karena letak geografis Banten yang amat strategis. Salah satu mencontohnya, ungkap Atut, terungkapnya pabrik ekstasi terbesar di Jawilan Serang Banten pada 2005.
"Untuk itu adalah tugas bersama semua pihak untuk membasmi kejahatan narkoba," kata Atut yang juga Kepala Badan Narkotik Nasional Provinsi Banten itu. Acara itu juga dihadiri oleh jajaran muspida Banten. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur. Adapun jenis narkoba berbentuk cair seperti bahan ekstasi milik Beni Sudrajat disumbangkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved