Saat ini aparat kepolisian memperketat ruang gerak teroris dengan menggelar razia di berbagai tempat. Lain halnya, dengan aparat Bea dan Cukai Dumai, Provinsi Riau. Mereka memperketat ruang gerak wartawan. Hanya pekerja pers dengan identitas jelas yang diperbolehkan untuk melakukan konfirmasi berita.
"Kita hanya mengizinkan wartawan berlegalitas jelas yang ditunjukkan dengan kartu identitas. Keberadaan mereka selama ini, cukup membantu," kata Humas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kota Dumai, Budi, kemarin.
Menurut Budi, wartawan yang tidak memilik identitas diri atau medianya tidak jelas kapan terbit dilarang masuk atau konfirmasi. Pemberlakuan aturan ini juga untuk menjaga citra wartawan di Kota Dumai.
"Kita tidak ingin wartawan sebagai relasi kami menjadi jelek citranya karena keberadaan sejumlah oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, berubahnya status kantor BC Dumai dari Kantor Pelayanan Tipe A2 menjadi Kantor Pelayanan Madya diharapkan akan lebih maksimal dalam mengawasi keuangan negara dalam hal ekspor impor.
Untuk kepentingan itu pula, kata Budi, media sebagai perpanjangan tangan dalam menginformasikan segala kegiatan BC ke publik diminta harus menjaga pemberitaan. Terutama dari hal-hal yang mungkin dapat merusak citra profesi wartawan itu sendiri.
Budi mengungkapkan, saat ini di Kota Dumai tercatat sedikitnya ada 15 media cetak harian dan elektronik lokal maupun nasional. Media tersebut menempatkan lebih dari 40 pewarta.
Namun di luar itu, lanjut Budi, ada sekitar seratusan oknum yang mengaku-ngaku wartawan. Mereka kerapkali mendatangi sejumlah pejabat pemerintahan setempat dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.
Sejauh ini, keberadaan oknum wartawan ‘abal-abal’ telah membuat resah sejumlah kalangan pejabat pemerintahan daerah dan vertikal karena mereka kerap mengancam jika permintaan tidak dipenuhi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved