Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang warga Ibukota merokok di dalam gedung, kini jadi perbincangan ramai. Para pengusaha perhotelan dan restoran menanggapinya dengan sikap berat. Mereka khawatir jika Pergub itu dilaksanakan akan berdampak negatif bagi bisnis mereka
Para pengusaha yang menjadi anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta merasa dilematis, untuk menerapkan Pergub Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur Eksekutif PHRI Carla Parengkuan kepada wartawan, Minggu (17/10). “Larangan merokok dalam gedung ditanggapi dengan berat oleh anggota karena merokok adalah hak pribadi," ujar dia.
Carla mengatakan, kalangan pengusaha hotel dan restoran merasa khawatir dengan diberlakukannya aturan ini. Mereka takut akan berdampat negatif bagi bisnis akomodasi ini. Apalagi jika sampai terjadi penurunan tingkat hunian hotel. Hal itu bisa saja terjadi, sebab tamu yang punya kebiasaan merokok akan merasa kurang nyaman karena harus keluar gedung.
Diterangkan Carla lebih jauh, selama ini hotel-hotel di Jakarta telah menyiapkan ruangan khusus bagi perokok. Bahkan, ada lantai khusus yang sama sekali tidak boleh ada asap rokok.
Carla menyayangkan aturan baru dalam Pergub DKI itu yang melarang sama sekali aktivitas merokok dalam gedung. Meski keberatan, pihaknya hanya bisa pasrah. ”Apalagi yang bisa kami lakukan selain mengikutinya," ujar Carla.
Sebelumnya diberitakan, Pergub No 88 Tahun 2010 ini ditetapkan pada tanggal 6 Mei dan disosialisasikan oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 13 Oktober dengan ditandai menutup Tempat Khusus Merokok (TKM) di Balai Kota. Peraturan ini mulai disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.
Tujuan implementasi Pergub ini, menurut Fauzi, untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu akan adanya asap rokok di dalam ruangan. Dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, para perokok sama sekali tidak boleh merokok di dalam gedung.
Jika mau merokok, maka mereka harus keluar gedung. Bagi para pelanggarnya akan ada pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved