Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan pembayaran dana talangan untuk korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp872,1 miliar akan diselesaikan sebelum Lebaran tahun ini.
“Sudah ada tim pengarah untuk tim percepatan pembayaran ganti rugi tanah korban lumpur Lapindo Sidoarjo," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada pers, Sabtu (17/05).
Basuki menjadi ketua tim pengarah untuk percepatan pembayaran ganti rugi. Tim ini akan membawahi tim teknis pejabat eselon I yang akan membuat perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Pembayaran tersebut, berdasarkan hasil verfikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil verifikasi BPKP menyebutkan Minarak Lapindo Jaya telah membayar ganti rugi untuk tanah seluas 420 hektare dengan jumlah Rp2,7 triliun.
"Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi ada Rp827,1 miliar plus 8 warga yang perlu diverifikasi lagi,” pungkas Basuki.
Menurut Basuki, pemerintah akan menalangi dana ganti rugi untuk Minarak Lapindo Jaya Rp827,1 miliar. Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun, dengan jaminan tanah peta terdampak milik perusahaan.
Setelah pemerintah memberikan dana talangan, Minarak Lapindo akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Jika dalam 4 tahun dana Rp827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah tersebut disita pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved