DPR mendesak PT Pertamina (Persero) Tbk untuk mengevaluasi penghitungan dalam menetapkan harga bahan bakar minyak. Pertamina juga harus mau membuka cara penghitungan dan penetapan harga itu kepada publik.
Dikatakan Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, tanpa menaikkan harga pun, Pertamina masih untung. Ia membandingkan harga minyak dunia saat masih US$106 per barel dengan kondisi saat ini sekitar US$61 per barel, harga BBM di dalam negeri hampir sama. “Nilai tukar rupiah pasti mempengaruhi, tapi saya yakin ada yang tidak efisien di tubuh Pertamina,” kata Supit, Sabtu (16/05).
Batalnya kenaikan harga BBM jenis Pertamax per 15 Mei oleh Pertamina, dinilai Supit, sebagai langkah tepat. Sebab Pertamina sama sekali tak perlu menaikkan harga BBM. “Dengan harga yang sekarang saja saya yakin mereka masih untung besar,” ujar Supit.
Sementara, Ketua Komisi Energi Kardaya Warnika mengatakan, dengan batalnya kenaikan harga BBM jenis tertentu maka akan ada selisih biaya. Penanggungan selisih biaya ini bagaikan simalakama.
Jika ditanggung pemerintah, kata Kardaya, maka akan melanggar Undang-Undang APBN Perubahan. Sebab dalam UU APBNP 2015, tak lagi disediakan dana cadangan untuk energi. “Kami sudah tawarkan saat pembahasan APBNP, tapi ditolak pemerintah,” ujar dia.
Penanggungan selisih biaya oleh Pertamina juga sama mentoknya. Sebab, itu akan melanggar Undang Undang Perseroan yang menyebutkan perusahaan persero tak boleh diniatkan merugi.
Untuk itu, Kardaya meminta Pertamina membuka penghitungan harga BBM agar masyarakat bisa ikut menghitung dan memperkirakan harga BBM. “Kalau pakai formula yang ada sekarang, dihitung pun harganya tak sama,” pungkas Kardaya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved