Taipan Atang Latief ternyata kini diam-diam berseteru dengan kedua anak kandungnya sendiri, Husni Muchtar dan Lisa Muchtar. Hal ini berkaitan dengan aset Atang yang kini dikuasa kedua anaknya itu sejatinya untuk membayar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset tersebut tersebar pada empat perusahaan yakni PT Bina Multi Finance (BMF), PT Cipta Selera Murni (CSEM), PT Cipta Swadaya Murni (CSWM), dan PT Ladang Karya Selaras Buana (LKSB). Perihal ini diungkap kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Teguh Santoso, di Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut Sugeng, kekayaan Atang Latief yang kini telah menjadi warga negara Singapura itu, di empat perusahaan sekitar Rp250 miliar. Seperti diketahui bahwa seluruh utang Atang Latief terkait BLBI mencapai Rp325 miliar dan dengan niat baik telah dibayar Rp170 miliar. Jadi kini sisa hutang Atang Latief kepada pemerintah tersisa Rp155 miliar. Jadi aset Atang di keempat perusahaan tersebut bisa menutupi utangnya bahkan berlebih.
"Kalau semua asset itu terjual, maka utang Pak Atang bisa lunas sebab asset saham di empat perusahaan itu sekitar Rp250 miliar, padahal utangnya tidak sampai sejumlah itu," kata Sugeng didampingi rekannya Yanuar Prawira Wasesa.
Menurut Sugeng, Husni Muchtar secara diam-diam telah menguasai saham Atang di PT BMF dan PT LKSB. Sedangkan Lisa Muchtar juga secara diam-diam menguasai saham bapaknya di PT CSEM dan PT CSWM.
Karena itu, Atang melalui kuasa hukumnya lalu melaporkan Husni Muchtar ke Mabes Polri 27 Januari 2006 dengan tuduhan penggelapan asset PT BMF senilai Rp38,2 miliar. "Kasus ini telah dilaporkan ke Mabes Polri sebab dari asset ini sebenarnya Atang akan melunasi utangnya," jelas Sugeng.
Namun sayangnya kendati Husni telah ditahan sebagai tersangka penggelapan, Mabes Polri akhirnya memberikan penangguhan pada 12 Mei 2006. "Kendati Husni ditahan sebagai tersangka penggelapan, namun Mabes Polri memberikan penangguhan penahanan pada 12 Mei 2006 sehingga kami khawatir dia akan mengulangi perbuatanyya," lanjut Sugeng.
Kekhawatiran Atang beralasan. Ini karena saat ini diketahui bahwa Husni akan menjual saham Atang Latief di PT LKSB dan akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat, 30 Juni mendatang.
"Kami telah memberikan somasi kepada Husni untuk tidak menjual asset itu. Kalau sampai terjual, maka kami akan melaporkan ke polisi sebagai kasus pidana baru," katanya.
Untuk itu, ia meminta agar Mabes Polri menahan kembali Husni agar tidak menghilangkan asset Atang Latief yang lain di PT LKSB. "Kami minta agar Mabes Polri juga menyita asset yang saat ini dikuasai Husni untuk menghindari pengasingan asset klien kami," katanya.
Selain melaporkan Husni, Atang juga melaporkan Lisa Muchtar ke Mabes Polri dengan tuduhan memalsukan surat hibah atas PT CSEM dan PT CSWM.
"Kami laporkan Lisa dengan pelanggaran pasal 266 KUHP karena memberikan keterangan palsu dalam membuat akta hibah. Ia membuat akta hibah pada 21 September 1998 padahal tanggal 20 September hingga 7 Oktober 2006, Atang di Singapura," katanya. Saat ini, laporan terhadap Lisa sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi di Mabes Polri.
Ternyata taipan Atang Latief sepertinya ingin menebus dosa-dosanya dengan membayar hutang BLBI kepada negara. Namun niat tersebut tidak didukung oleh anak-anaknya dengan menuasai kekayaan bapaknya, bahkan sengaja akan menjualnya untuk dirinya sendiri. Pemerintah, khususnya Mabes Polri sudah semestinya bertindak cepat agar aset Atang Latief tidak jatuh ke pihak ketiga. Apalagi kepihak asing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved