Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd menemui jalan buntu. Sebab hingga detik terajgur Google tetap tak mau membayar pajak.
“Kalau begitu prosesnya akan dilanjutkan kembali pemeriksaan bukti permulaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di kantornya, kemarin.
Haniv mengungkapkan, penolakan itu terjadi pekan lalu. Kala itu, petinggi Google Asia Pasific menemuinya langsung di kantor pusat Ditjen Pajak. Lantaran negoisasi mentok, Ditjen Pajak meminta Google memberikan laporan keuangannya agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen.
Namun Haniv tak menampik jika peluang Settlement dengan Google masih terbuka lebar. Sebab, Google kerap melakukan lobi ke para eksekutif bahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Ditjen Pajak menghitung setidaknya untuk tahun 2015 saja penghasilan Google bisa mencapai Rp6 triliun dengan penalti sebesar Rp3 triliun. Karena itu Ditjen Pajak bersedia memberikan keringanan tarif di angka Rp1 triliun-Rp2 triliun. Namun pejabat Google Asia Pacific mengatakan, total tagihan pajak Google seharusnya cuma Rp337,5 miliar-Rp405 miliar.
Direktur Google Indonesia Tony Keusgen mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. Dia berjanji akan segera memberitahukan ke khalayak umum jika kesepakatan telah ada. “Kami berkomitmen terus bekerja sama dengan pemerintah dan sangat menghormati prosesnya,” kata Tony.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, langkah hukum pidana yang akan dilalui DJP berpotensi mengurangi besaran penalti. Sebab investigasi pajak akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Pengalaman justru sengketa pengadilan negeri putusan denda seenaknya hakim,” ujar Yustinus.
Menurut Yustinus, apabila kasus Google dilimpahkan ke pengadilan pajak, minimnya landasan hukum justru akan membuat Google terbebas. Jalur negoisasi akan lebih bijaksana, jika ingin mendapatkan raihan pajak lebih tinggi. “Tidak ada daerah abu-abu dalam hukum,” ujar Yustinus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved