Hari ini, Rabu (21/12), Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat harmonisasi untuk membahas revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ada sejumlah pasal mengenai penambahan pimpinan DPR dan pimpinan MPR yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, rapat harmonisasi ini akan membahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya. "Karena ada beberapa UU yang akan kita rujuk," terang dia Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Rapat juga akan membahas persyaratan hukum revisi UU MD3 tersebut. Baleg ingin memastikan bahwa revisi memenuhi persyaratan hukum dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.
Rapat ini digelar disaat DPR telah memasuki masa reses dan sebagian anggota berada di luar Jakarta. "Kami sedang mempelajari semuanya. Kalau memang hari ini kuorum, kami bahas substansi. Dari aturan dulu. Jangan sampai kami perancang UU, mau buat UU tapi kami menabrak UU lain," ujar politisi Partai Golkar itu.
Usulan perubahan terbatas UU MD3 pertama disuarakan PDI Perjuangan. PDI-P sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan legislatif. Akhirnya, pada sidang paripurna penutupan masa sidang beberapa waktu lalu, telah disepakati revisi UU MD3 masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Kursi pimpinan DPR dan MPR yang kini berjumlah lima orang, akan ditambah menjadi enam orang. Kader PDI-P akan menempati tempat baru tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved