Apapun langkah yang akan diambil pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kasus mantan Presiden Soeharto, intinya adalah adanya kejelasan hukum. Apapun istilah yang dilekatkan; Amnesti, Abolisi atau penghentian penuntutan, sah-sah saja diberikan kepada Soeharto. Namun yang terpenting, ya itu tadi, ada kejelasan dan kepastian hukum buat Soeharto. Bukan kepastian politik.
Memang rumit menyelesaikan soal posisi Soeharto dimata hukum. Sebab, Soeharto merupakan top pimpinan sebuah era pemerintahan yang cukup panjang. Kalau top pemimpin dimaafkan, ada konsekwensi hukum yang mengikutinya. Sebut saja, bila ada korupsi selama era kepemimpinan Soeharto, maka orang-orang lain yang melakukan korupsi akan turut bebas pula bila Soeharto diampuni, tanpa lewat proses peradilan. Bisa-bisa tuntutan apapun terhadap individu pejabat di era Soeharto dapat dimentahkan dengan dalih: Pak Harto dimaafkan dan tidak pernah dinyatakan bersalah. Tentu ini sebuah kekhawatiran.
Disinilah diperlukan kewaspadaan pemerintah dalam memutuskan. Bila nanti Presiden SBY menjatuhkan keputusan tanpa ada telaah dalam konteks proses hukum, bisa jadi “bom waktu” mulai terpicu.
Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung merupakan perangkat palang pintu dalam sistem peradilan di Indonesia. Adalah sepatutnya, sebelum Presiden SBY memutuskan akhir soal status hukum Soeharto, kedua lembaga ini memberikan putusan kepada Soeharto. Jangan tempatkan SBY menjadi pemicu putusan soal status hukum Soeharto. Karena yang paling sulit adalah mengadili Soeharto. Artinya, jangan tempatkan SBY sebagai “hakim” yang mengadili Soeharto.
Jika kita membandingkan, hingga sekarang Bung Karno telah dibiarkan begitu saja dan tidak ada rehabilitasi nama Bung Karno. Padahal beliau adalah seorang Proklamator yang tentu juga memiliki jasa tidak sedikit bagi keberadaan negeri. Ini menjadi tanda-tanda bahwa di balik rezim SBY yang bermain sesungguhnya adalah orang-orang Orde Baru. Dan ini adalah cara menyelamatkan orang Orde Baru. Sekali lagi, makna dari kejadian ini akan sangat berbeda jika sudah ada keputusan dari lembaga peradilan yang menyatakan soal status hukum Soeharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved