Konflik yang sempat terjadi aantara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tvOne berakhir damai. Kedua pihak sepakat untuk berdamai melalui mediasi oleh Dewan Pers.
Perdamaian itu disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Hadir dalam proses mediasi, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah dan Wakil Pemimpin Redaksi tvOne Totok Suryanto.
Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh lembaganya, tvOne dinilai tidak sesuai kode etik jurnalistik atas beberapa tayangannya.
Pertama, berita berjudul "Awas Bahaya Komunis" dan "Kaderisasi PDIP" yang ditayangkan pada program Kabar Pemilu, Rabu (02/07) lalu. Kedua, tentang pembahasan "Kasus TransJakarta" yang ditayangkan dalam program talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi pada 30 Juni 2014, dinilai telah melenceng karena berkembang menjadi sebuah diskusi tentang paham komunisme.
"Dewan Pers menilai berita dan program tvOne yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi," ujar Ridlo.
Wakil Pemimpin Redaksi menerima penilaian yang dilakukan oleh Dewan Pers. Menurutnya, memang ada kekuranglengkapan nara sumber dalam paket berita yang ditayangkan tersebut.
"Di dalam berita kami ada kekuranglengkapan narasumber, sehingga PDIP mengatakan mereka belum diberi kesempatan. Sudah tanggung jawab kami sekarang untuk memuat hak jawab itu," terang Totok.
Ditambahkan Totok, tidak ada niat buruk dari medianya dalam menayangkan berita tersebut. Karena itu pihaknya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan PDIP. "Yang penting tidak ada framing negatif. Banyak, saya kira hampir semua media pernah melakukan kekeliruan. Yang penting bagaimana kita menyikapinya."
Totok mengatakan, jika pihaknya melakukan kekeliruan, maka akan membuat berita ralat. Kalau kurang narasumber, kita tambah. "Ketika kita beritikad baik, saya kira tidak ada masalah. Kekeliruan itu bisa diperbaiki kok, bukan hal yang menghancurkan," ujarnya.
Atas kekeliruan yang telah dibuat tersebut, tvOne bersedia memuat hak jawab dari PDIP secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa. Hak jawab tersebut akan dimuat sebanyak 3 kali selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 5 Juli 2014 di jam yang sama, saat berita yang bermasalah itu ditayangkan.
Selain itu, di akhir mediasi, kedua pihak juga bersepakat hanya menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Stasiun tvOne berkomitmen untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan-pemberitaan mereka selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah menyatakan pihaknya menerima permohonan maaf tvOne. Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang negatif tentang PDIP di stasiun televisi itu.
"Atas dasar semangat kekeluargaan, kami telah menyelesaikan masalah melalui Dewan Pers yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Permohonan maaf tvOne telah kami terima, dan semoga tidak ada lagi pemberitaan negatif tentang PDIP atau kader-kader PDIP. Kita sama-sama menghormati kesepakatan ini," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved