Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan masuknya rencana revisi terhadap Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2016. Pengesahan tetap dilakukan meski ada penolakan dari Fraksi Partai Gerindra.
Pengesahan dilakuan setelah Badan Legislasi DPR melaporkan daftar program legislasi nasional 2016 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/01) siang, termasuk UU KPK. Fraksi Gerindra sempat melakukan interupsi.
"Tentang masuknya revisi UU KPK, sekarang belum perlu untuk direvisi. Dari pidato baleg, tidak dijelaskan kenapa bisa masuk. Kenapa RUU KPK dianggap lebih penting daripada tunggakan RUU sebelumnya?" ujar anggota Gerindra Elnino Hussein Mohi saat menyampaikan interupsi. "Kami mohon penjelasan dari Baleg untuk antisipasi opini publik jangan sampai UU direvisi untuk melemahkan KPK," tambahnya.
Kader gerindra lainnya, M Syafii juga menyampaikan interupsi. Ia mengatakan, revisi UU KPK belum perlu masuk ke Prolegnas Prioritas 2016. Alasannya, kewenangan istimewa harus tetap melekat di lembaga antikorupsi itu. "KPK yang memiliki kewenangan yang extraordinary, kami memandang itu kewenangan yang harus melekat ke KPK," ujar Syafii.
Menurut dia, kewenangan pemyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang ada sekarang di KPK harus tetap dibiarkan. Begitu juga soal tidak adanya penerbitan SP3.
Meski begitu, Syafii juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan KPK ke ruang sejumlah anggota Komisi V DPR. SOP penggeledahan KPK yang membawa Brimob bersenjata laras panjang dipersoalkan.
"Apa yang dilakukan KPK dengan melakukan penggeledahan di DPR sangat berlebihan dengan didampingi brimob yang membawa laras panjang. Sangat menyeramkan, lebih menyeramkan dari menggeruduk teroris," ungkapnya.
“Kita setuju KPK harus perbaiki SOP tapi belum setuju UU KPK diubah apalagi masuk prolegnas tahun ini," ujar dia.
Terhadap interupsi tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin paripurna mengesahkan Prolegnas 2016. “Masukan-masukan itu bisa disampaikan ke Baleg. Masih memungkinkan ada perubahan prolegnas. Apakah bisa disetujui?" tanya Fadli yang juga kader Gerindra tersebut.
"Setuju!" jawab para anggota.
Fadli Zon pun mengetuk palu tanda 40 RUU yang masuk dalam prolegnas disahkan, termasuk revisi UU KPK.
Meski begitu, Fraksi Gerindra meminta agar penolakan mereka menjadi catatan pengesahan ini. "Harus menjadi catatan bahwa Gerindra belum menyetujui itu," ujar kader Gerindra lainnya, MSyafii.
© Copyright 2024, All Rights Reserved