Kasus bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Henry Pribadi terus bergulir. Kalangan DPR terus meminta kepada Polri untuk segera mengusut tuntas atas bocornya BAP tersebut, yang diduga dilakukan orang dalam di tubuh Polri. Desakan itu salah satunya datang dari Ketua Komisi III DPR Trimedia Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, BAP Henry Pribadi, yang ditandatangani AKBP Basaria Panjaitan dan AKP M Huda, pada tanggal 12 April 2006, kemudian bisa ’nyelonong’ ke Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum dan HAM. Bahkan dokumen bersifat rahasia itu juga ditengarai jatuh ke tangan konglomerat Prajogo Pangestu, mantan rekan kongsi bisnis Henry di PT Chandra Asri.
Karena itu, Trimedia meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menggunakan kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus bocornya BAP ini, sekaligus meminta pertanggungjawaban anak buahnya. "Kalau tidak dilakukan, maka publik akan memahami bahwa ada hal-hal yang tak beres dalam tubuh aparat penyidik di kepolisian," kata Trimedia di Senayan, kemarin (Selasa, 12/6).
Trimedia menandaskan, BAP itu merupakan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan. Karena itu, pihak yang berhak memegang hanya aparat penyidik dan orang yang sudah berstatus tersangka. "Kalau hanya berstatus saksi, tidak ada kewajiban penyidik apakah polisi atau jaksa untuk memberikan BAP. Ini memang tidak lazim," ujar Trimedia.
Trimedia mensinyalir, ada pihak-pihak yang mungkin (sengaja) membocorkan BAP tersebut. Untuk itu, ia mendesak Kapolri segera mungkin menggelar perkara untuk menuntaskan kasus tersebut, karena bocornya BAP bisa mempengaruhi proses pemeriksaan selanjutnya. Ditambahkannya, gelar perkara itu merupakan mekanisme di tubuh kepolisian untuk mengungkap siapa aktor intelektual yang berada di belakang bocornya BAP itu.
Trimedia mengungkapkan, Komisi III DPR juga berencana untuk mengundang Kabareskrim Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara ke DPR untuk menjelaskan secara transparan persoalan tersebut sekaligus untuk mencari tahu motif dan target pembocoran BAP. "Kita akan mengundang Kabareskrim karena hal-hal seperti ini tidak lazim dan tidak boleh terjadi. Ini kan berkaitan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.
Atas usul DPR, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus bocornya BAP Henry Pribadi agar penyelesaiannya bisa dilakukan secara objektif. Kapolri berjanji akan menuntaskan kasus itu dengan objektif dan secepat mungkin. ”Secepatnya (gelar perkara) akan kita lakukan,” kata Kapolri, ketika dihadang wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I dengan Menko Polhukam.
Dengan gelar perkara itu, menurut Sutanto, semua pihak yang diduga terlibat bisa dikonfrontasi langsung untuk membuktikan pelaku pembocoran BAP itu. "Kita akan lakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan transparan serta tidak ada pihak dirugikan. Soal waktunya, nanti tolong check ke Kabareskrim," janji Kapolri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved