Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status laporan dugaan penghinaan lambang negara oleh Kepala Staf Presiden, Teten Masduki ke tahap penyelidikan. Terkait itu, 2 staf Teten bahkan telah dimintai keterangan oleh direktorat tindak pidana umum Bareskrim.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ini kan masih proses pendahuluan yang masih kita lakukan. Jadi masih tahap penyelidikan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jumat (08/04).
Pernyataan Agus sekaligus menjawab pertanyaan apakah penyidik akan meminta Teten sebagai terlapor. Agus mengatakan, polisi baru memeriksa 2 staf Teten sebagai saksi dan 2 orang lain yang diajukan oleh pelapor.
Para saksi, kata Agus, diperiksa 2 hari yang lalu. Namun dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara ini.
“Total saksi yang sudah kami periksa ada 4 orang. Dua saksi yang diajukan dari pelapor dan dua lagi saksi dari Staf kepresidenan," ujar Agus.
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang advokat bernama Mardiansyah pada Februari lalu. Laporan itu didokumentasikan dengan surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim dan diformalkan dengan surat laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim.
Mardiansyah melaporkan Teten atas tuduhan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara. Diungkapkan Mardiyansyah, kejadian penghinaan itu terjadi tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Saat melapor, Mardiyansyah turut serta membawa bukti pendukung.
“Bukti materiil yang saya ajukan berupa kaos gambar burung dan foto-foto, laporan sudah diterima," ujar Mardiansyah.
Mardiansyah mengaku laporan ini dibuat karena Teten sebagai orang pemerintahan harusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Bukan malah melakukan penghinaan dalam rapat kerja (raker) Kantor Staf Kepresidenan.
“Mereka pakai kaos, gambarnya yang dipermasalahkan, sebab Burung Garuda menjadi Burung Hantu dan Kepala Staf Kantor Kepresidenan Teten Masduki harus bertanggungjawab," ujarnya.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved