Aparat dari Polres Garut, Jawa Barat, menangkap komplotan pengedar uang palsu puluhan juta rupiah yang beroperasi di sekitar wilayah Garut. Dari 4 anggota sindikat tersebut, 2 diantaranya adalah perempuan yang berprofesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah sekolah dasar (SD).
“Kedua tersangka perempuan itu adalah Ih, 44, dan Dd, 50, asal Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, kepada pers Senin (13/10).
Selain kedua guru tersebut, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yakni, An, 45, dan Et, 50. Et ditangkap sejam kemudian, hasil pengembangan dari penangkapan Ih, Dd, dan Et.
Dalam aksi penangkapan tersebut polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 109 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 186 lembar dengan total nilai Rp20,2 juta.
Selain itu, Polisi menyita sebuah tas warna putih beserta dokumen lain. Polisi masih mengembangkan dokumen hasil temuan di dalam tas putih tersebut.
Dadang mengatakan, kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu di wilayahnya. Petugas kemudian menjebak tersangka dengan cara meminjamkan uang asli kepada para tersangka. Sementara para tersangka mau meminjam uang dengan jaminan uang palsu.
“Setelah muncul uang palsunya, anggota Resmob yang terus membuntuti para tersangka sejak masuk kawasan SPBU Leles, langsung melakukan penyergapan," kata
Kasus peredaran uang palsu itu dalam penyelidikan dan pengembangan. Polisi akan menelusuri pembuat serta ke mana uang palsu itu telah menyebar. “Kami menduga kuat masih ada tersangka serta uang palsu yang masih beredar," pungkas Dadang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved