Penyelidikan yang digelar Polisi Militer (Puspom) TNI AD tahun 1998 tidak menemukan keterlibatan Prabowo Subianto dalam penculikan aktivis medio 1997-1998 yang dilakukan Tim Mawar dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Penyelidikan hanya menemukan kesalahan bahwa Tim Mawar bergerak sendiri tidak diperintahkan Prabowo yang saat itu menjabat Danjen Kopassus.
Pernyataan itu disampaikan mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal (Purn) Djasri Marin, kepada pers di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (23/06) malam. Dasjri adalah Danpuspom TNI AD periode 1998-2002, yang memimpin penyelidikan kasus hilangnya aktivis tersebut.
Djasri, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Prabowo bukan inisiator dari peristiwa itu. “Bukan inisiator. Kalau seandainya pemberi perintah dalam hukum itu adalah orang yang turut serta, orang yang memerintahkan atau orang yang melakukan. Tiga-tiganya itu, dia (Prabowo) tidak ada. Peran Prabowo pada saat itu tidak ada peran apa-apa," ujar Djasri.
Dijelaskan Djasri lebih jauh, Puspom TNI AD yang melakukan pemeriksaan saat itu, menemukan 2 kesalahan yang dilakukan Tim Mawar. “Memang perintahnya adalah mencari fakta, melakukan penyelidikan. Hanya pelaksananya melakukan tindakan-tindakan penangkapan terus penahanan. Maka dari itu, tuduhan yang saya sampaikan kepada mereka antara lain melampaui kewenangan tugasnya terus (kedua) menghilangkan kemerdekaan orang lain," ujar Djasri.
Dari keterangan Djasri, sebenarnya bukan dia yang memulai penyidikan kasus tersebut. Saat itu yang memulai penyidikan adalah Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal yang menjabat Danpuspom. Syamsu kemudian diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung sehingga ia kemudian meneruskannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved