Tim Buser Sat Narkoba Polres Bogor menggerebek rumah mewah di Perumahan Polres Bogor di Griya Karadenan Indah Blok A, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap YN, 38, tahun, mantan anggota polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Satu. YN diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di kamar tidur, di lantai dua rumahnya," kata Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusumadewi, Selasa (05/01).
Yuni mengatakan, di rumah tersebut polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu ons, satu pucuk senjata api jenis pistol organik Polri, dan satu alat isap sabu.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan sempat mendekam di penjara satu tahun di Bengkulu pada 2012 lalu," kata Yuni.
Menurut Yuni, tersangka merupakan bandar besar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Untuk menjual satu ons sabu, tersangka hanya membutuhkan waktu satu atau dua minggu.
"Dia sudah menjadi target operasi Polres Bogor dari satu bulan lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah ditangkap," ungkap Yuni.
Sementara, Ketua RT setempat, Siti Kholisah, mengatakan, YN adalah warga yang baik dan sangat sopan di lingkungannya. Bahkan YN sering berbaur dengan warga lain, " Si Abang orangnya baik dan suka bergaul dengan warga. Dia tergolong warga yang dermawan," kata Siti yang rumahnya persis berada di samping rumah tersangka.
Siti mengatakan, YN sudah lama tinggal di perumahan tersebut dan pada 2013 lalu sempat tinggal di kampung halamanya di Bengkulu, "Tahun 2011 sempat meminta tolong untuk pengurusan KTP. Memang nada bicaranya tinggi, tapi orangnya sangat baik," kata Siti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved